Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah

SYARAT – SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

 

  • DEFINISI

 

Jamaah Umroh adalah seseorang yang nama dan identitas lainnya tercantum pada Formulir Pendaftaran sebagai peserta program umroh, selanjutnya disebut dengan jamaah.

Program Reguler adalah program umroh yang dilaksanakan selama 9 (Sembilan) hari terhitung sejak hari keberangkatan sampai dengan hari kedatangan.

Program Khusus adalah program umroh yang dilaksanakan lebih dari 9 (Sembilan) hari terhitung sejak hari keberangkatan sampai dengan hari kedatangan atau umroh yang dilaksanakan pada waktu-waktu khusus.

 

 

  • HAK DAN KEWAJIBAN

 

1. Hak dan Kewajiban Jamaah Umroh

  1. Jamaah wajib mengisi formulir Pendaftaran dengan lengkap dan benar serta menandatanganinya.
  2. Jamaah wajib membayar uang muka sebesar yang telah ditentukan pada saat mendaftar.
  3. Jamaah wajib melunasi seluruh biaya sesuai dengan program umroh yang dipilih maksimal 3 (tiga) minggu sebelum tanggal keberangkatan.
  4. Jamaah wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  5. Jamaah wajib mengikuti aturan yang berlaku di Maqdis.
  6. Jamaah berhak menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan perjalanan Umroh (program, fasilitas,dsb)
  7. Jamaah berhak mendapatakan bimbingan manasik umroh minimal 1 (satu) kali sebelum berangkat ke Tanah Suci.
  8. Jamaah berhak atas fasilitas perlengkapan umroh yang di janjikan.
  9. Jamaah program regular (9 hari) berhak atas pembimbing umroh jika jamaah umroh program regular dalam sekali pemberngkatan berjumlah minimal 10 (sepuluh) orang dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk program khusus (12 hari)
  10. Jamaah berhak upgrade kamar hotel maksimal 3 minggu sebelum tanggal keberangkatan dengan membayar biaya upgrade sesuai dengan yang ditantukan, selama upgrade itu bisa dilakukan.
  11. Jamaah yang memilih paker kamar hotel Quad (sekamar ber4) memiliki resiko upgrade kamar (biaya) jika jumlah dalam satu kamar tersebut tidak memenuhi sesuai tipenya yaitu 4 orang.

 2. Hak dan Kewajiban Maqdis.

  1. Maqdis akan memproses pengurusan visa dan lain-lain yang berhubungan dengan perjalanan umroh atas nama jamaah hanya jika jamaah tersebut telah mengisi formulir pendaftaran , menandatangani persetujuan , melengkapi dokumen dan melakukan pembayaran uang muka.
  2. Jika jamaah kurang dari 10 orang untuk program regular dan kurang dari 20 orang untuk program khusus , maka pendampingan oleh [pembimbing hanya dilakukan di tanah suci.
  3. Maqdis berhak mengganti fasilitas penerbangan (pesawat) dan atau hotel dengan yang setaraf tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada jamaah umroh.
  4. Maqdis berhak bekerja sama dengan pihak lain untuk penyelenggaraan Umroh , baik ketika di Tanah Ai, maupun di Tanah Suci.
  5. Maqdis berhak bergabung dengan pihak lain dalam penyelenggaraan umroh jika tidak mencukupi jumlah minimum.
  6. Maqdis hanya menelenggarakan manasik umroh di kantor Maqdis atau di tempat lain yang di tentukan oleh Maqdis.
  7. Maqdis tidak bertanggung jawab atas pengunduran jadwal jkeberangkatan yang disebabkan oleh pengunduran jadwal pesawat. Dan konpensasi terhadap jamaah yang di akibatkan oleh pengunduran jadwal keberangkatan disesuaikan dengan konpensasi yang diberikan oleh [ihak penerbangan.
  8. Maqdis tidak bertanggung jawab atas kehilangan dokumen asli jamaah yang belum diambil kembali setelah 1 bulan dari tanggal kebernagkatan.

 

 

  • BIAYA, PEMBATALAN DAN LAIN-LAIN

 

1. Biaya untuk anak-anak < 12 tahun:

  1. Jika sharing bed (satu tempat tidur dengan orang tuanya) mendapatkan discount khusus penyesuaian dari harga paket dengan hasil perhintungan presentasi sesuai kebijakan hotel.
  2. Jika full bed (mengambil tempat tidur sendiri) makan biaya tetap full satu paket seperti paket dewasa.
    *Ketentuan ini bisa berubah jika penerbangan dan hotel menentukan lain.

2. Cancelation fee (biaya pembatalan)

Jika satu dan lain hal calon Jamaah mengundurkan diri, maka akan dikenakan biaya pembatalan keberangkatan umroh , sebagai berikut:

  1. Pembatalan H-21, biaya pembatalan adalah 25% dari harga paket.
  2. Pembatalan H-14, biaya pembatalan adalah 50% dari harga paket
  3. Pembatalan H-7, biaya pembatalan adalah 75% dari harga paket
  4. Pembatalan H-3, biaya pembatalan adalah 100% dari harga paket*Ketentuan nominal biaya pembatalan dapat berubah sesuai kebijakan pihak ke-3, terutama maskapai dan hotel.

Pembatalan ke jamaah dilakukan 3(tiga) minggu setelah Maqdis menerima pengembalian dari pihak penerbangan dan pihak hotel.

  1. Maqdis berhak untuk tidak menerima pembayaran dengan uang kertas asing (dollar) yang kusut/lusuh, dicap, bertanda, distepler atau uang kertas lama
  2. Maqdis berhak untuk mengembalikan uang kertas asing (dollar) kepada jamaah jika bank peerima setoran menolak uang tersebut, dan jamaah berkewajiban untuk mengganti sejumlah uang yang dikembalikan tersebut.
  3. Jika pihak Kedubes Arab Saudi tidak mengeluarkan visa atas nama calon jamaah baik dengan alasan maupun tanpa alasan yang dikemukakan oleh pihak Kedubes Arab Saudi yang menyebabkan calon jamaah ybs tidak dapat berangkat, maka Maqdis akan mengembalikan biaya paket kepada calon jamaah dengan dikenai potongan sebesar US $ 150.00 (seratus dollar US) sebagai biaya pengurusan visa.
  4. Informasi yang disampaikan melalui brosur, flyer, spanduk, dan media lainnya bersifat perencanaan , yaitu ketika media informasi tersebut disebarkan sesuai dengan kondisi pada saat itu. Sedangkan pelaksanaan di lapangan adalah sesuai dengan yang tercantum dalam Agenda Perjalanan Umroh Maqdis.

Saya telah membaca, memahami dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku seperti tersebut diatas.

 Bandung,……………………………………………………

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id